Jakarta, Nusantaratalk.Id - Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) kembali melakukan demonstrasi di Universitas Tarumanagara. Mereka menuntut keadilan serta pemenuhan hak-hak terhadap karyawati atas nama Albertha Dwi Setyorini yang mengalami kriminalisasi dan terzalimi.
Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA mengatakan, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Ibu Albertha Dwi Setyorini yang berstatus karyawati Universitas Tarumanagara yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara merupakan kejahatan dan dukacita di dunia pendidikan.
"Tuduhan dan laporan atas dugaan penggelapan uang senilai 43, 8 miliar rupiah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara ke Bareskrim Polri tidak terbukti dan tidak ada alat bukti sehingga kasus ini dihentikan atau di SP3. Kasus ini telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun sejak 2021. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Albertha tidak diterima selama tiga tahun dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawati UNTAR, ujar Ayub di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2023).
Pada aksi demonstrasi yang kedua kalinya ini, tampak juga Badan Musyawarah Karyawan Universitas Tarumanagara (BMKUT) turut hadir dalam aksi demonstrasi, dalam hal ini Ketua Serikat Badan Musyawarah Karyawan Universitas Tarumanagara (BMKUT) yakni Bekti Riyanto serta Bapak Dr. Januar S.E., M.M selaku Dewan Penasihat Serikat Pekerja untuk memberikan dukungan moral dan semangat kepada Ibu Albertha terkait apa yang dialami oleh sejawatnya agar bisa diselesaikan secara damai dan kondusif.
Sementara salah satu Kuasa Hukum Albertha, Nobel P. Andrian Anakotta S.H., M.H menyampaikan Apa yang dialami oleh Ibu Albertha baik itu bentuk kriminalisasi, diskriminasi dan kezaliman, sungguh tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Aksi dan demonstrasi yang kami lakukan ini justru adalah dalam upaya menyelamatkan dan menjaga nama baik Universitas Tarumanagara dari kriminalisasi yang berpotensi dan mungkin juga dialami karyawan/i UNTAR lainnya.
Kami meminta agar Universitas Tarumanagara melakukan pemulihan nama baik Ibu Albertha Dwi Setyorini dan bukan sebaliknya berusaha untuk meminta pihak Bareskrim Mabes Polri melalui Karowassidik Bareskrim Mabes Polri agar SP3 itu dibuka kembali. Amanat PP 35 2021 bila mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha harus mempekerjakan kembali.
Dalam orasinya, Nobel P. Andrian Anakotta, SH., MH menyampaikan kriminalisasi yang dialami oleh Ibu Albertha yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara tidak dibenarkan, mestinya orang yang sudah terdidik secara hukum tidak sewenang-wenang menindas dan mengebiri hak-hak orang lemah terlebih kepada perempuan atau abuse of power.
"Kami menolak keras pihak Universitas/Yayasan Tarumanagara yang hendak melakukan PHK terhadap Ibu Albertha tanpa memenuhi unsur sesuai PP 35 Tahun 2023 merupakan kejahatan kemanusiaan", tutupnya. (Yata)