Jakarta, Nusantaratalk.Id - Kantor Hukum IMS & Associates
yang berkantor di area BSD Kota Tangerang Selatan berhasil meyakinkan Majelis
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya kasus yang ditangani oleh
Tim Kuasa Hukum dari Kantor IMS & Associates diputus Bebas oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 20 September 2023.
Seorang Ibu Rumah tangga Bernama
Elis binti Emin dilaporkan oleh ahli Waris Alm Erwin Achmad Atmaja sejak bulan
Februari 2021 ke Polda Metro Jaya karena mempertahankan tanah milik Alm Kakeknya
yang dibeli secara sah sekitar tahun 1955. Ibu Elis dilaporkan atas dugaan menggunakan Surat Palsu Pasal 263 ayat (2)
KUHP. Atas laporan polisi tersebut Ibu Elis ditetapkan menjadi Tersangka dan
perkaranya harus bergulir dipengadilan.
Hampir 6 bulan lamanya perkara tersebut disidangkan diPengadilan Negeri
Jakarta Timur dengan Dakwaan Pasal tunggal yaitu 263 ayat (2) KUHP, dalam
proses sidang pembuktian dengan kegigihan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Elis Binti
Emin berhasil membuktikan dalil pembelaannya dan mematahkan dalil dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tekait penggunaan surat girik palsu. Bahwa
Terdakwa Elis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 Tahun 9 Bulan.
Terdakwa Elis Binti Emin didakwa menggunakan Surat Girik palsu oleh JPU terhadap tanah milik Alm. Erwin Achmad Atmaja, ibu Elis lahir dan besar diatas objek tanah warisan kakeknya, kurang lebih 40 tahun dirinya mendiami dan menguasai tanah tersebut yang luasnya sekitar 2.468 m2, adapun surat girik yang telah dia simpan selama ini yang diyakini sebagai dasar dan bukti hak atas tanah tersebut diperoleh dari kakeknya secara turun temurun, surat girik tersebut tidak pernah digunakan oleh Terdakwa baik itu meningkatkan status hak, jaminan ke bank atau hal-hal lain.
Sementara Ahli waris Alm.Erwin
Achamd Atmaja, juga merasa memiliki surat atas tanah tersebut yaitu dasar Akta
Jual Beli (AJB) Tahun 1999. atas dasar itu Terdakwa dilaporkan ke kepoisian,
namun jika dibandingkan perolehan
terhadap objek yang sama-sama diklaim, Kakek Terdakwa membeli tanah tersebut
sejak tahun 1955 dengan bukti segel surat jual beli mutlak juga selembar surat
girik sementara pelapor membeli tanah tersebut pada tahun 1999. terhadap AJB
tahun 1999 atas nama Erwin Achamd Atmaja kami selaku Kuasa Hukum menduga surat
tersebut diperoleh dengan tidak sesuai mekanisme atauran yang benar.
Pada Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hertbert Harefa, S.H, M.H sependapat dengan dalil pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Elis Binti Emin. Bahwa salah satu alasan pertimbangan Majelis Hakim memutus bebas Terdakwa Elis binti Emin adalah Terdakwa tidak mengetahui jika surat girik itu palsu atau tidak, sebab terdakwa memperloeh surat tersebut secara turun temurun dan lagi pula tidak mempunyai keahlian untuk membaca dan membedakan mana surat palsu dan asli. Surat tersebut sudah lebih dulu ada kemudian terdakwa lahir.
Oleh karena itu berdasarkan penilaian majelis hakim Elis tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana maka pembelaan penasehat hukum harus dikabulkan, karena unsur pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Karena unsur pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi maka terdakwa harus
dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan
tersebut. Menimbang oleh karena terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan
hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan serta martabatnya.
Mengadili : 1. menyatakan Terdakwa Elis Binti Emin tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
tungal JPU. 2. Membebaskan Terdakwa Elis binti Emin dari dakwaan JPU. 3.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan serta
martabatnya. 4. Menyatakan barang dikembalikan kepada Terdakwa. 5. membebankan
biaya kepada negara.
Kami sebagai Tim Kuasa Hukum sangat bergembira atas kuputusan Yang Mulia
Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan Putusan Bebas (Vrijspraak)
terhadap klien kami, kami yakin didunia
ini masih ada keadilan, kami ucap terima kasih kepada Pak Hakim sebelum memutus
perkara ini mereka telah berdiskusi dengan hati nuraninya juga telah
menempatkan hukum pada tempatnya dan memberi rasa keadilan terhadap pencari
keadilan. Terima kasih atas support dan kerjasamanya Kum Mebes Kostrad serta
pihak pihak yang turut membantu proses mencari keadilan ini hingga terang
benderang.
Hari ini kami bawa pulang Klien kami untuk berkumpul bersama keluarga
kecilnya. (Red)