Batam, Nusantaratalk.Id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dengan pendekatan
humanis dan meninjau ulang pengembangan kawasan Rempang Eco City di Pulau
Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabiyanto Mukti Wibowo mengatakan, pemerintah
seharusnya dapat melakukan sosialisasi dengan pendekatan humanis terkait
rencana relokasi sebagai dampak pembangunan proyek strategis Nasional (PSN). Ia menekankan, masyarakat
Pulau Rempang mempunyai hak mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Fasilitas relokasi sampai pada waktu kami berkunjung ke lapangan itu belum ada
pembangunan fisik untuk hunian. Bahkan lahan yang dijanjikan itu belum ada,”
kata Prabiyanto dalam konferensi pers penanganan kasus Pulau rempang, Jumat
(22/9).
Komnas HAM merekomendasikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) di lokasi Pulau Rempang. Hal tersebut dilakukan mengingat status
kepemilikan lahan di sana belum jelas dan belum ada konfirmasi dari pihak
terkait periihal itu. (Binsar Pasaribu)