Jakarta, Nusantaratalk.id - Ketua
Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`I,
Apresiasi buat Polri atas penangkapan Fredy Pratama, yang diduga mafia kelas
kakap yang mengendalikan distribusi narkoba di Indonesia, termasuk tiga puluh sembilan anggota jaringannya yang
salah satunya seorang selebgram, Sabtu, (16/09/2023).
“Barisan Kesatria Nusantara atau BKN
memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Bareskrim
Polri, yang telah berhasil menangkap Fredy Pratama dan anggota jaringannya.
Apresiasi diberikan karena menangkap
Fredy Pratama tentu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab dia bukan sekedar bandar
atau pengedar narkoba, tetapi mafia kelas kakap yang sejajar dengan godfathter
karena menjadi pengendali distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar
Cak Rofi`i dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Cak Rofi`i menyampaikan
bahwa Polri jangan berpuas hati menangkap Fredy Pratama, tetapi harus terus
melanjutkan penangkapan-penangkapan pelaku kejahatan narkoba lainnya sebab
sampai saat ini Indonesia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Bahkan ada
kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Dengan
kata lain pengendarnya masih banyak, dan para pengendali narkoba seperti Fredy
Pratama masih ada. Karenanya, BKN terus mendukung Polri dalam upaya penindakan
hukum, penangkapan para pengendar, bandar dan mafia narkoba dan menghukum
mereka dengan seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati untuk efek jera.
“Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tujuannya antara lainn untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I.
Bagi pengedar, ancaman sanksi
pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu
tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Karenanya, BKN
berharap agar hukuman terhadap para pengedar, bandar dan mafia pengendali
narkoba di Indonesia harus dihukum maksimal, dengan hukuman mati misalnya,
untuk efek jera sehingga menciutkan nyali mereka agar tidak melakukan penjualan
narkoba lagi!”Pungkas Cak Rofi`i. (Forman)