Kesadaran hukum yang baik
memahami hak dan kewajiban mereka di bawah hukum. Mereka tahu apa yang dijamin
oleh hukum sebagai hak mereka dan apa yang diharapkan dari mereka sebagai warga
negara atau anggota masyarakat. ketaan hukum juga mencakup etika hukum, yaitu
pemahaman tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum sebagai bagian dari
tanggung jawab moral. Ini berarti bahwa individu melihat ketaatan hukum sebagai
sesuatu yang lebih dari sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi
positif terhadap masyarakat.
Saya mengutip beberapa defenisi
kesadaran hukum menurut pakar hukum, Ewick dan Siley, Kesadaran Hukum mengacu
pada cara - cara di mana orang - orang memahami hukum dan institusi-institusi
hukum yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan
orang-orang.
Ewick dan Siley mengartikan, kesadaran hukum
terbentuk dalam tindakan, dengan kata lain persoalan hukum adalah hukum sebagai
perilaku individu. Dengan demikian, pandangan Ewick dan Sibley menunjukkan
bahwa hukum adalah lebih dari sekadar dokumen-dokumen hukum yang kaku,
melainkan juga termanifestasi dalam interaksi, perilaku sehari-hari individu
dalam sistem hukum.
Pada literatur - literatur hukum yang ditulis para pakar terkenal di dunia memang dibedakan adanya dua jenis kesadaran hukum, yaitu:
- Legal Conscioussnes as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesui dengan aturan hukum yang disadarinya atau dipahaminya. Kesadaran hukum yang baik dan ketaatan hukum saling terkait dan bisa memperkuat satu sama lain. Namun, faktor lain seperti norma sosial, ekonomi, dan budaya juga dapat memengaruhi keputusan individu untuk patuh atau melanggar hukum.
- Legal Conscioussnes as againts the law, Kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum, menggambarkan situasi di mana kesadaran hukum seseorang atau kelompok orang tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, atau mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sebagai contoh Protes Massa yang
Melibatkan Pelanggaran Hukum. Demonstrasi besar-besaran yang berubah menjadi
kerusuhan, pembakaran, atau tindakan kekerasan yang melibatkan kerusakan
properti dan cedera fisik. Meskipun beberapa peserta mungkin memiliki tuntutan
yang sah, tindakan kekerasan atau kerusuhan melanggar hukum. Beberapa orang
mungkin melihat tindakan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan
atau ketidaksetujuan terhadap sistem hukum yang ada, sementara yang lain
mungkin melihatnya sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima.
Contoh lainnya, si Jago memiliki
kesadaran hukum yaitu memahami bahwa menerobos lampu merah adalah melanggar
hukum dan yang dapat menanggkapnya adalah Polantas dimana sangsinya berupa
denda. Dengan kesadaran hukumnya si Jago itu bisa menaati hukum karena ketika
ia sedang berkendaraan ia melihat polantas yang mengawasi disekitar lampu
merah. Tetapi pada waktu lain ketika si Jago mau buru - buru karena ada sesuatu
yang mendesak dan secara kebetulan disekitar lampu merah tidak ada Polantas dan
juga arus lalu lintas sepi, akhirnya si Jago melanggar lalulintas dengan menerobos lampu merah dengan
“Kesadaran”.
Oleh karena itu, Dengan kesadaran hukumnya seseorang dapat berlaku postif yaitu menaati hukum, tetapi sebaliknya seseorang juga dapat berperilaku negatif yaitu melanggar hukum, sehingga kesadaran hukum tidak bersifat permanen atau tidak konsisten. Kesadaran hukum yang tinggi atau postif cenderung berkontribusi pada ketaatan hukum yang lebih baik. Ketika seseorang memahami hukum dengan baik, mereka cenderung lebih cermat dalam mematuhi aturan-aturan tersebut. Namun, kesadaran hukum yang negatif di pengaruhi beberapa faktor lain, seperti motivasi, tekanan eksternal, dan nilai-nilai pribadi, juga dapat memengaruhi perilaku ketaatan hukum. Maka, kesadaran hukum negatif masyarakat harus dibiasakan dan diubah menjadi hukum kesadaran positif.