Jailolo, Nusantaratalk.Id - Isu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo di caretaker oleh Pengurus Pusat Masa Bakti 2022-2024 yang diduga klaim dirinya versi Sekretaris Umum, Artinus Hulu, sebagaimana dilansir dari publikasi media Kritikpost.id tertanggal 11 September 2023, dibantah oleh Koordinator Wilayah XV Maluku Utara, Fandy Salasa.
Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara Fandi Salasa menyampaikan bahwa isu tersebut adalah mengada-ada, karena Konperensi Cabang GMKI Jailolo Ke-X telah dilaksanakan sesuai dengan kalender organisasi.
“Tidak ada caretaker GMKI Jailolo, mengacu pada Konstitusi GMKI yaitu Peraturan Organisasi (PO) Pasal 5 Tentang Badan Pengurus Cabang Ayat 6, Badan Pengurus Cabang (BPC) dapat di CareTaker apabila Kalender Konstitusi telah berakhir dan belum dilaksanakannya Konperensi Cabang serta adanya penyimpangan oleh Badan Pengurus Cabang”, tegas Fandi kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.
Fandi juga menambahkan bahwa dalam Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X tersebut, terdapat dinamika yang mengakibatkan beberapa peserta walk out dari arena persidangan dan kemudian membuat sebuah video dan terpublikasi oleh rilis berita media online yang berisikan penolakan terhadap Ketua Umum PP GMKI Masa Bakti 2022-2024, Jefri Gultom. Menurut fandi, hal itu adalah awal mula pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut.
“Ada sebuah video yang dibuat yang berisikan narasi penolakan terhadap Ketua Umum, ini Pelanggaran Konstitusi, karena berdasarkan Surat Keputusan Kongres ke-XXXVIII Nomor: 020/K-XXXVIII/GMKI/XII/2022, Jefri Gultom adalah Ketua Umum” sambung Fandi.
Sehingga dalam Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X, telah dilakukan Pembebasan Status Keanggotaan terhadap beberapa oknum yang menjadi aktor intelektual serta terlibat dalam video penolakan tersebut, termasuk Gravel Raffinda Wadja dan Wiranto Konga, kedua orang yang saat ini menjadi Ketua dan Sekretaris CareTaker.
Hal tersebut pun termasuk dalam Pelanggaran Konstitusi dan tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun, karena keduanya tidak lagi menjadi Anggota GMKI Jailolo.
“Kedua orang yang ditunjuk sebagai CareTaker adalah bukan Anggota GMKI Jailolo, jadi tidaklah mungkin dapat dibenarkan, dengan pendekatan konstitusi pastinya salah dan sesat. Pemberian mandat sebagai CareTaker memiliki prasyaratnya yaitu kepada Anggota GMKI.”
Fandi Salasa selaku Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara telah melakukan pengawalan Konperensi Cabang GMKI Jailolo ke-X berdasarkan Surat Tugas Nomor: 380205/SU/INT/T/VIII/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 02-03 September 2023 lalu. (Briliano Doter)
Baca Juga: Sukses Gelar Konfercab X, GMKI Jailolo Melahirkan Pemimpin Baru Dua Tahun Ke Depan