Karawang, Nusantaratalk.Id - Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, Turut Menanggapi Pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 yaitu ada wartawan yang diusir saat melakukan tugas peliputan pada acara pemberian penghargaan TJSLP yang di gelar oleh dinas BAPPEDA Karawang di salah satu hotel berkelas di kawasan Galuh Mas Karawang.
Insiden dugaan pengusiran
itu terjadi ketika sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan acara pemberian
penghargaan TJSLP Tahun 2023 yang di gelar oleh dinas Bappeda Karawang pada
hari Kamis tanggal 21 September 2023 lalu, di Ball Room Hotel, namun saat
itu sejumlah wartawan di duga mendapat perlakuan yang kurang pantas dari salah
satu oknum security hotel tersebut, yang mengaku mendapat perintah dari salah
satu pihak.
Menurut Pipik Taufik Ismail, Saat di minta tanggapannya terkait dugaan insiden tersebut oleh wartawan, senin (25/9/2023), Mengatakan bahwa Pers mempunyai kebebasan yang di atur oleh UU No.40 tahun 1999, namun
tetap harus dalam koridor dan tetap harus mengamalkan aturan itu sendiri.
"Ya artinya
walaupun memang ada kebebasan pers di sini, namun teman-teman media juga harus
mengamalkan aturan itu sendiri ketika datang untuk meliput semua
kegiatan-kegiatan." Ucapnya
Lebih lanjut Pipik
menjelaskan bahwa ketika media melakukan kegiatan peliputan atau mempublikasi,
apapun itu bisa di publikasi, misalnya meliput acara musik juga bisa, tentang
hari-hari besar keagamaan bisa juga, bahkan kalau perlu di acara nikahan juga
bisa kan, apalagi ini menyangkut tentang kegiatan pemerintahan, tentang
pemberian penghargaan, jadi masyarakat harus tau juga.
“Makanya saya kaget
mendengarnya, koq bisa sampai terjadi seperti itu."Ujarnya dengan nada
heran.
Terlepas daripada itu
dengan adanya kejadian tersebut pihaknya sangat menyayangkan. Kalau memang
tidak mau di liput, lebih baik jangan menerima kegiatan acara, mau apapun itu
acaranya.
Mau acara pemerintah,
acara organisasi, acara partai atau acara nikahan. Dan kalau memang di acara
tersebut tidak bisa di liput atau di publikasikan, sebaiknya ada penjelasan
atau pemberitahuan kepada media dari pihak-,pihak yang terlibat di acara yang
sedang di gelar bahwa acara tersebut tertutup untuk umum." Pungkasnya. (Areslon Lumbangaol).