Iklan

Apakah Surat Perjanjian Tetap Sah Walaupun Tidak Menggunakan Materai?

 

Apakah Surat Perjanjian Tetap Sah Walaupun Tidak Menggunakan Materai


Oleh, Yatatema Gea, S.H.

Dalam kehidupan sehari-hari, biasanya masyarakat sering menggunakan meterai dalam melakukan suatu perjanjian. Paradigma yang sering muncul di masyarakat adalah meterai merupakan syarat sah dari suatu perjanjian. Lantas, apakah paradigma ini bisa dibenarkan?

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai menyatakan bawah Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Meterai memiliki fungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1. Pada Pasal 3 ayat (2) huruf e, menjelaskan bahwa fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Di mana, pajak atau dokumen hanya dikenakan (satu) kali.

Bea materai juga menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat, di mana tarif bea meterai menurut UU Bea Materai tahun 2020 adalah sebesar Rp.10.000 sesuai dengan jenis dokumen yang dikenai bea meterai. Namun, tidak semua dokumen memerlukan penggunaan meterai.

Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Apakah Perjanjian Tetap Sah Walaupun Tidak Dibubuhi Materai ?

Perjanjian diatur pada Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Sedangkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

  1. Adanya kata sepakat;
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
  3. Adanya suatu hal tertentu; dan
  4. Adanya kausa yang halal.

Maka sangat jelas bahwa meterai bukan syarat sah dalam suatu perjanjian, Sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian tetap sah selagi menenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat sebagai undang-undang kepada kedua belah pihak walaupun tidak dibubuhi materai.


Sumber : 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lebih baru Lebih lama